Pelaporan ke Bareskrim Polri, Jakarta. (DOK)
Pelaporan ke Bareskrim Polri, Jakarta. (DOK)

Dirkum AIA Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Antara • 26 Agustus 2020 23:50
Jakarta: Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance Rista Qitrani Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agennya sendiri, Kenny Leonara Raja. Rista diduga menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
 
Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan, menjelaskan Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu. Sarmanto menerangkan, ada sejumlah hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
 
“Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengeklaim sudah membayar haknya. Dia (Rista) bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca: Hadi Pranoto Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik
 
Sarmanto menegaskan, kliennya sengaja menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera. Sehingga tidak menganggap remeh hak yang seharusnya diberikan kepada klienya.
 
“Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance, sudah tidak bayar hak malah sebarkan berita bohong,” tukas Sarmanto. 
 
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan tanda bukti laporan bernomor STTL/291/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan