Ilustrasi. MI/Duta
Ilustrasi. MI/Duta

Hari Pertama e-TLE Jalan Tol, 19 Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan Kendaraan

Media Indonesia • 02 April 2022 16:12
Jakarta: Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022. Total ada 19 pengemudi yang melanggar batas kecepatan kendaraan di hari pertama pemberlakuan e-TLE di ruas jalan tol.
 
"Secara umum (ruas jalan tol) di atas 100 km/jam," ujar Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu, 2 April 2022.
 
Pelanggaran ini tidak termasuk dengan kendaraan yang over dimention over load (ODOL). "Hari pertama kemarin belum ada overload-nya," kata dia.

Baca: Ini Lokasi Kamera Speed Trap di Jalan Tol
 
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kamera e-TLE akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE bakal berada di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
 
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo beberapa waktu lalu. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan