Ilustrasi. MI/Duta
Ilustrasi. MI/Duta

Hari Pertama e-TLE Jalan Tol, 19 Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan Kendaraan

Media Indonesia • 02 April 2022 16:12
Jakarta: Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022. Total ada 19 pengemudi yang melanggar batas kecepatan kendaraan di hari pertama pemberlakuan e-TLE di ruas jalan tol.
 
"Secara umum (ruas jalan tol) di atas 100 km/jam," ujar Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu, 2 April 2022.
 
Pelanggaran ini tidak termasuk dengan kendaraan yang over dimention over load (ODOL). "Hari pertama kemarin belum ada overload-nya," kata dia.

Baca: Ini Lokasi Kamera Speed Trap di Jalan Tol
 
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kamera e-TLE akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE bakal berada di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
 
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo beberapa waktu lalu. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan