"Karena kita melakukan pengetatan perjalanan, jadi ada kewajiban untuk anak di bawah 12 tahun. Sudah diadakan pengawasan dan pengecekan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam program Newsline, Metro TV.
Budi mengatakan akan meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan ini. Sehingga, masyarakat mempersiapkannya terlebih dahulu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KAI Layani Tes PCR Seharga Rp195 Ribu, Cek 17 Stasiun Ini
Menurut peraturan tersebut, sampel PCR diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pengambilan sampel PCR ini harus didampingi oleh orang tua.
Sebelumnya, hanya calon penumpang usia di atas 17 tahun yang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. (Mentari Puspadini)