Ilustrasi dana desa - Metrotvnews.com
Ilustrasi dana desa - Metrotvnews.com

Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa

Media Indonesia • 07 Agustus 2017 08:50
medcom.id, Jakarta: Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito menyebut pengawasan dana desa tak bisa dibebakan hanya pada pendamping desa. Semua pihak harus ikut mengawasi.
 
"Semuanya harus ikut mengawasi," kata Arie, Minggu 7 Agustus 2017.
 
Arie menyebut perlu peran serta masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ikut mengawasi. Pengawasan tak hanya pada pengelolaan tapi juga pembangunan desa.

Senada, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat tidak takut melaporkan indikasi penyelewengan dana desa.
 
"Laporannya bisa ke satgas dana desa maupun menghubungi call center di nomor 1500040. Pemerintah pasti menindaklanjuti laporan itu," ujar dia.
 
(Baca juga: Menteri Desa Peringatkan Pengelolaan Dana Desa)
 
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana mereformulasi kebijakan dana desa untuk dapat diterapkan di tahun anggaran 2018. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah akan menurunkan jumlah alokasi dana dasar yang dibagi rata.
 
Jadi, perbandingan yang dihasilkan bisa saja 70:30 bahkan 60:40, bukan lagi 90:10.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan