Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Hosein (Foto:Dok.MPR RI)
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Hosein (Foto:Dok.MPR RI)

Anggota MPR Soroti Soal Senjata Ilegal

Gervin Nathaniel Purba • 01 Oktober 2017 09:01
medcom.id, Aceh: Bangsa Indonesia tengah dihadapi banyak persoalan. Beberapa di antaranya soal impor senjata ilegal hingga kesenjangan ekonomi.
 
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Hosein, menyayangkan persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan berpijak pada konstitusi.
 
Hal itu disampaikannya ketika memaparkan materi dalam training of trainers (pelatihan untuk pelatih) Empat Pilar MPR di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta se-provinsi Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu 30 September 2017.

Soal impor senjata ilegal, Elnino mengatakan, saat ini ramai dibicarakan masuknya senjata ke Brimob. "Masuknya senjata itu ke Brimob belum mendapat izin BAIS. Senjata itu seharusnya senjata TNI," ujar Elnino yang juga merangkap sebagai anggota Komisi I DPR.
 
Dalam pembahasan masuknya senjata ke Brimob itu, kata Elnino, seharusnya berpijak pada konstitusi. Ia menyebut pasal 30 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal itu Polri juga dimasukkan sebagai kekuatan utama.
 
"Jadi melihat persoalan itu harus berdasarkan konstitusi. Seharusnya senjata itu boleh masuk ke Polri karena Polri juga kekuatan pertahanan atau kombatan," jelasnya.
 
Menurutnya, TNI keberatan karena senjata itu tidak relevan dengan kebutuhan Polri. Karena itu Komisi I berencana akan mengundang TNI dan Polri. "Semestinya persoalan itu tidak dibahas di DPR melainkan diselesaikan di eksekutif atau presiden. Jika dibawa ke DPR, akan muncul perdebatan karena DPR terdiri dari banyak fraksi," katanya.
 
Persoalan lain yang diungkap Elnino adalah penguasaan tanah. Saat ini hanya tujuh persen tanah di Indonesia dimiliki rakyat. Sebanyak 90 persen lebih tanah dikuasai segelintir orang, begitu juga dengan penguasaan tambang.
 
"Persoalan ini harus dikritisi secara konstitusi. Apakah bumi dan kekayaan alam dikuasai negara?" ucapnya.
 
Tanah merupakan cabang produksi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sesuai konstitusi, bumi dan kekayaan alam serta cabang produksi dikelola dan diatur atau dimiliki oleh negara. Dalam arti dimiliki badan usaha sebagai representatif negara. Sayangnya persoalan kesenjangan itu tidak diselesaikan dengan berpijak pada konstitusi.
 
"Begitu banyak masalah yang kita hadapi. Tapi kita tidak berpijak pada konstitusi dalam menyelesaikan banyak masalah. Padahal Indonesia adalah negara hukum sehingga mestinya diselesaikan dengan mengacu pada konstitusi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan