KSP Moeldoko. Foto: MI
KSP Moeldoko. Foto: MI

Hore, Pemerintah Telah Menyelesaikan DIM RUU PPRT

Indriyani Astuti • 16 Mei 2023 11:53
Jakrta: Pemerintah disebut telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Diharapkan, proses penggodokan bakal beleid tersebut bisa segera dilakukan.
 
"Sehingga dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
 
RUU PPRT disebut memuat substansi baru sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Di antaranya, hak atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain.

"RUU ini (PPRT) juga membuat sisi perlindungan kepada pemberi kerja," ungkap dia.
 
Baca juga: Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan penyelesaian penyusunan DIM dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung pengesahan RUU PPRT. Eksekutif ingin bakal beleid itu segera disahkan.
 
"Penyelesaian DIM oleh pemerintah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pembentukan UU PPRT," ujar Jaleswari.
 
Dia menegaskan pemerintah mengedepankan kepentingan pekerja rumah tangga dibandingkan sektoral dalam penyusunan DIM RUU PPRT. Hal itu membuktikan bahwa kementerian/lembaga mampu mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan yang lebih besar.
 
"Yakni pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta lembaga penyalur," ujar dia.
 
Penandatanganan DIM Pemerintah RUU PPRT dilaksanakan di Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 15 Mei 2023. Kegiatan tersebut dibarengi dengan audiensi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) yang melaporkan kasus-kasus kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan