Jakarta: Mabes Polri bakal menerapkan sejumlah pembatasan arus lalu lintas terhadap kendaraan angkutan barang selama kegiatan World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali. Pembatasan bakal dilakukan di kawasan penyelenggaraan WWF mulai dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Nusa Dua, hingga Melasti.
"Polri bersama Pemda sudah membuat kebijakan pengaturan pergerakan seluruh kendaraan barang baik besar maupun sedang. Pengaturan kendaraan barang dilakukan pada tanggal 18-19 Mei mulai pukul 08.00-20.00 Wita," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Trunoyudo mengatakan arus lalu lintas di area tersebut nantinya juga akan dilakukan pengalihan hingga penutupan jalan. Khususnya, saat tamu negara hingga delegasi melintas.
Trunoyudo menjelaskan selama periode 18-19 Mei 2024 pukul 08.00-20.00 Wita, kendaraan barang dilarang melintas di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua. Kemudian jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di kawasan Kuta.
Jenderal bintang satu ini mengatakan kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut BBM atau bahan bakar gas, uang, penanganan bencana alam, kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut logistik penyelenggaraan WWF. Selain itu, Trunoyudo mengimbau kepada semua perencana perjalanan wisata, travel agent, dan pengemudi untuk mengatur waktu aktivitas dan menghindari wilayah-wilayah aktivitas WWF.
"Kami mengimbau agar menggunakan jalur alternatif dan melakukan konsolidasi perjalanan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan kendaraan berkapasitas lebih banyak, serta menghindari penggunaan kendaraan pribadi dengan penumpang hanya 1-2 orang," pungkasnya.
Jakarta: Mabes
Polri bakal menerapkan sejumlah pembatasan arus lalu lintas terhadap kendaraan angkutan barang selama kegiatan
World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali. Pembatasan bakal dilakukan di kawasan penyelenggaraan WWF mulai dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Nusa Dua, hingga Melasti.
"Polri bersama Pemda sudah membuat kebijakan pengaturan pergerakan seluruh kendaraan barang baik besar maupun sedang. Pengaturan kendaraan barang dilakukan pada tanggal 18-19 Mei mulai pukul 08.00-20.00 Wita," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Trunoyudo mengatakan arus lalu lintas di area tersebut nantinya juga akan dilakukan pengalihan hingga penutupan jalan. Khususnya, saat tamu negara hingga delegasi melintas.
Trunoyudo menjelaskan selama periode 18-19 Mei 2024 pukul 08.00-20.00 Wita, kendaraan barang dilarang melintas di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua. Kemudian jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di kawasan Kuta.
Jenderal bintang satu ini mengatakan kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut BBM atau bahan bakar gas, uang, penanganan bencana alam, kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut logistik penyelenggaraan WWF. Selain itu, Trunoyudo mengimbau kepada semua perencana perjalanan wisata,
travel agent, dan pengemudi untuk mengatur waktu aktivitas dan menghindari wilayah-wilayah aktivitas WWF.
"Kami mengimbau agar menggunakan jalur alternatif dan melakukan konsolidasi perjalanan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan kendaraan berkapasitas lebih banyak, serta menghindari penggunaan kendaraan pribadi dengan penumpang hanya 1-2 orang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)