Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024, Berikut Rinciannya

Putri Purnama Sari • 10 Januari 2024 15:17
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
 
Keppres itu resmi ditandatangani pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, cuti bersama ASN pada tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari. Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para ASN.
 
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi Keppres itu seperti dikutip, Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan juga bahwa pegawai yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 
Baca juga: Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Ini Rincian Formasinya

Adapun, berikut adalah rincian jadwal lengkap cuti bersama bagi ASN di 2024:
  • 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575.
  • 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
  • 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
  • 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah.
  • 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan