Keppres itu resmi ditandatangani pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, cuti bersama ASN pada tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari. Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi Keppres itu seperti dikutip, Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan juga bahwa pegawai yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
| Baca juga: Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Ini Rincian Formasinya |
Adapun, berikut adalah rincian jadwal lengkap cuti bersama bagi ASN di 2024:
- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575.
- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah.
- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id