Ilustrasi. MI/Rudi
Ilustrasi. MI/Rudi

Pemalsu Ijazah Ditangkap di Cipayung

Aedy azeza ulfi • 05 Juni 2015 08:34
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap satu orang pemalsu ijazah inisial SA alias A pada Jumat 29 Mei. Polisi juga menetapkan empat orang sebagai buronan kasus yang sama.
 
Polisi menangkap SA di rumah kontrakannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
 
"Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, tersangka menyuruh memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo yang saat ini masih dalam DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Mukti, Kamis (4/6/2015).

Krishna mengatakan empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni M, E, D, dan F. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah memproduksi lebih dari 500 ijazah palsu.
 
"Harga variatif dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta," tuturnya.
 
Barang bukti yang disita dari toko tersangka berupa satu unit komputer, satu unit scanner, dan beberapa ijazah palsu.
 
Tersangka terancam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara juncto Undang-Undang Pendidikan No. 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan