Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau tata ibadah tetap mengacu pada protokol kesehatan (prokes). Sejumlah wilayah yang sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 tidak boleh mengendurkan kedisiplinan prokes.
"Bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman karena covid-19 masih ada di sekitar kita," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Wiku memerinci wilayah yang sudah masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sedangkan wilayah di luar Jawa Bali yang sudah masuk PPKM level 1 adalah Kabupaten Lampung, Lampung.
Penetapan PPKM level 1 memang sudah melalui pertimbangan dan memenuhi indikator tertentu. Tapi aktivitas masyarakat harus tetap waspada.
Wiku menyebut pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah mesti memperhatikan kapasitas maksimal jemaah. Kemudian menerapkan prokes dengan memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah dan mencuci tangan dengan sabun usai beribadah.
"Bila ada perubahan pedoman ibadah secara rinci akan disampaikan Kementerian Agama yang sebelumnya melalui kesepakatan kementerian/lembaga," kata dia.
Baca: Wagub DKI Minta Warga Bersiap Kemungkinan Gelombang Ketiga Covid-19
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempersilakan umat Muslim di wilayah PPKM level 1 merapatkan saf saat salat di masjid. Namun, jemaah wajib memakai masker selama ibadah.
Jakarta: Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau tata ibadah tetap mengacu pada
protokol kesehatan (prokes). Sejumlah wilayah yang sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 1 tidak boleh mengendurkan kedisiplinan prokes.
"Bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman karena
covid-19 masih ada di sekitar kita," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Wiku memerinci wilayah yang sudah masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sedangkan wilayah di luar Jawa Bali yang sudah masuk PPKM level 1 adalah Kabupaten Lampung, Lampung.
Penetapan PPKM level 1 memang sudah melalui pertimbangan dan memenuhi indikator tertentu. Tapi aktivitas masyarakat harus tetap waspada.
Wiku menyebut pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah mesti memperhatikan kapasitas maksimal jemaah. Kemudian menerapkan prokes dengan memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah dan mencuci tangan dengan sabun usai beribadah.
"Bila ada perubahan pedoman ibadah secara rinci akan disampaikan Kementerian Agama yang sebelumnya melalui kesepakatan kementerian/lembaga," kata dia.
Baca:
Wagub DKI Minta Warga Bersiap Kemungkinan Gelombang Ketiga Covid-19
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempersilakan umat Muslim di wilayah PPKM level 1 merapatkan saf saat salat di masjid. Namun, jemaah wajib memakai masker selama ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)