Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek Monggo Mas, di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Langkah tegas tersebut menyusul temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya adanya penyalagunaan narkoba.
"Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih terkait peredaran narkotika," ujarPlt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sri Haryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2019.
Sri memastikan pencabutan izin usaha dikeluarkan sesuai prosedur yang ada. Koordinasi dengan aparat kepolisian dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menghentikan aktivitas bisnis diskotek tersebut.
"Polda Metro Jaya menemukan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujarnya
Melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, surat pencabutan izin telah dilayangkan kepada pihak Diskotek Monggo Mas, pada Selasa, 31 Desember. Sehingga Pemprov DKI akan melakukan penyegelan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, agar mengekesekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang bandar narkoba di diskotek dan karaoke Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di tempat hiburan berinisial M (Monggo Mas) ditemukan satu orang membawa sabu," ujar Kasubdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gusde Wardana, di lokasi penggeledahan, Jakarta Barat, Minggu, 29 Desember 2019.
Polisi juga menangkap petugas keamanan di diskotek dan karaoke Monggo Mas lainnya karena ditemukan transaksi jual beli narkoba. Sebanyak 28 muda mudi pun kedapatan positif mengunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Akan kita tidak lanjuti oleh Polda Metro yang lakukan proses penyidikan," pungkas dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek Monggo Mas, di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Langkah tegas tersebut menyusul temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya adanya penyalagunaan narkoba.
"Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih terkait peredaran narkotika," ujarPlt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sri Haryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2019.
Sri memastikan pencabutan izin usaha dikeluarkan sesuai prosedur yang ada. Koordinasi dengan aparat kepolisian dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menghentikan aktivitas bisnis diskotek tersebut.
"Polda Metro Jaya menemukan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujarnya
Melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, surat pencabutan izin telah dilayangkan kepada pihak Diskotek Monggo Mas, pada Selasa, 31 Desember. Sehingga Pemprov DKI akan melakukan penyegelan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, agar mengekesekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang bandar narkoba di diskotek dan karaoke Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di tempat hiburan berinisial M (Monggo Mas) ditemukan satu orang membawa sabu," ujar Kasubdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gusde Wardana, di lokasi penggeledahan, Jakarta Barat, Minggu, 29 Desember 2019.
Polisi juga menangkap petugas keamanan di diskotek dan karaoke Monggo Mas lainnya karena ditemukan transaksi jual beli narkoba. Sebanyak 28 muda mudi pun kedapatan positif mengunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Akan kita tidak lanjuti oleh Polda Metro yang lakukan proses penyidikan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FJR)