Tabloid Obor Rakyat--Antara Syaiful Arif
Tabloid Obor Rakyat--Antara Syaiful Arif

Pemanggilan Jokowi ke Bareskrim Dijadwal Ulang

Lukman Diah Sari • 24 Juli 2014 14:21
medcom.id, Jakarta: Presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo dijadwalkan dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. Namun karena merasa belum menerima surat panggilan, kuasa hukumya Teguh Samudra mewakili untuk berkoordinasi guna pemanggilan selanjutnya.
 
"Pak Jokowi tidak ke Mabes Polri, tidak ada surat yang datang. Bapak (Teguh Samudra) yang hadir buat koordinasi," kata Teguh saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
 
Ia menuturkan, sebagai kuasa hukum Jokowi belum menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Teguh juga mempertanyakan, kapan pengiriman dilakukan dan dikirimkan kemana. "Kita ingin menanyakan, pengirimannya kapan waktunya," lanjutnya lagi.

Teguh akan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan pemanggilan ulang. "Atur lagi, setelah Lebaran mulai. Jokowi taat hukum, pasti bersedia," tutupnya.
 
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun Jokowi tidak hadir. Kemudian surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim, dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
 
Jokowi yang telah sah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, tidak harus dilakukan di Mabes Polri. Namun untuk tempat pemeriksaan terhadap Jokowi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kuasa hukum.
 
Kedua tersangka kampanye hitam terhadap Jokowi-JK yakni Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa, dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman denda Rp100 juta.
 
Kini dua tersangka tersebut, segera dijerat dengan juga dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Termasuk pasal 156 dan 157 KUHP tentang penyebaran kebencian.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan