Menko PMK/Medcom.id/Citra Larasati
Menko PMK/Medcom.id/Citra Larasati

Menko PMK: Mudik Dilarang, Cuti Bersama Tetap Ada

Adri Prima • 26 Maret 2021 16:46
Jakarta: Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo. 
 
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Larangan mudik ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. "Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelas Muhadjir. 

Baca juga: Larangan Mudik Mulai 6-17 Mei 2021, Begini Aturan Mainnya
 
Larangan juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. "Aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," sambung Muhadjir. 
 
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan cuti bersama satu hari dalam perayaan Idulfitri tahun ini. "Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada," lanjut Muhadjir.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sedangkan diluar tanggal tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ke luar kota/daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan