Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.
"Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ),” kata AKP Nurma Dewi, Senin 2 Desember 2024.
Akibat perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Remaja di Cilandak Habisi Nyawa Ayah dan Nenek, Mengaku Dapat Bisikan Misterius Tengah Malam |
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini. Ia menyebut pihak sekolah turut dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.
"Motifnya belum, lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya," lanjutnya.
Diketahui, aksi penusukan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW dan neneknya RM, sementara ibu pelaku AP juga mengalami luka tusuk yang cukup parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id