Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022. Bioskop masih diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, aturan operasional bioskop berbeda berdasarkan status PPKM di wilayah. Berikut aturan lengkap operasi bioskop di PPKM level 2-4:
1. PPKM Level 2
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen
- Pengunjung yang boleh masuk area bioskop hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
- Operasional restoran dalam area bisokop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batasan waktu makan maksimal 60 menit
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening kepada semua pengunjung dan pegawai
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjuukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca: Anak Boleh Masuk Mal Selama PPKM Level 3 Jabodetabek
2. PPKM Level 3
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen
- Pengunjung yang boleh masuk area bioskop hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
- Operasional restoran dalam area bisokop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batasan waktu makan maksimal 60 menit
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening kepada semua pengunjung dan pegawai
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjuukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. PPKM Level 4
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen
- Pengunjung yang boleh masuk area bioskop hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
- Operasional restoran dalam area bisokop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan batasan waktu makan maksimal 60 menit
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening kepada semua pengunjung dan pegawai
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjuukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca: Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 4 dan Aturan Terbarunya
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022. Bioskop masih diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, aturan
operasional bioskop berbeda berdasarkan status PPKM di wilayah. Berikut aturan lengkap operasi bioskop di PPKM level 2-4:
1. PPKM Level 2
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen
- Pengunjung yang boleh masuk area bioskop hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
- Operasional restoran dalam area bisokop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batasan waktu makan maksimal 60 menit
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening kepada semua pengunjung dan pegawai
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjuukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca:
Anak Boleh Masuk Mal Selama PPKM Level 3 Jabodetabek
2. PPKM Level 3
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen
- Pengunjung yang boleh masuk area bioskop hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
- Operasional restoran dalam area bisokop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batasan waktu makan maksimal 60 menit
- Aplikasi
PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening kepada semua pengunjung dan pegawai
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjuukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. PPKM Level 4
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen
- Pengunjung yang boleh masuk area bioskop hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
- Operasional restoran dalam area bisokop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan batasan waktu makan maksimal 60 menit
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening kepada semua pengunjung dan pegawai
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjuukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca:
Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 4 dan Aturan Terbarunya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)