Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) meminta KUA meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Pasalnya, kasus covid-19 varian Omicron semakin tinggi.
"Kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi covid-19 klaster akad nikah," ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib, dilansir Media Indonesia, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca: Kemenag Minta Guru Madrasah Bersiap Terapkan Kurikulum Prototype 2022
Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan KUA memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi. Kebijakan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tegasnya.
Kebijakan tersebut mensyaratkan calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Adib menjelaskan pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," tuturnya.
Jakarta:
Kementerian Agama (Kemenag) meminta KUA meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Pasalnya, kasus covid-19 varian
Omicron semakin tinggi.
"Kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi covid-19 klaster akad nikah," ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib, dilansir
Media Indonesia, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca:
Kemenag Minta Guru Madrasah Bersiap Terapkan Kurikulum Prototype 2022
Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan KUA memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi. Kebijakan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tegasnya.
Kebijakan tersebut mensyaratkan calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Adib menjelaskan pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)