Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Ramdani.
Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Ramdani.

Aturan Wajib Karantina PPLN Dihapus

Andhika Prasetyo • 23 Maret 2022 18:51
Jakarta: Pemerintah menghapus aturan wajib karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Tanah Air. Keputusan itu didasarkan pada penanganan pandemi covid-19 yang semakin baik beberapa waktu terakhir.
 
"Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022, perkembangan pandemi covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Kepala Negara menerangkan PPLN yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu melakukan karantina. Namun, mereka masih harus melakukan tes usap setelah tiba di Tanah Air. 

"Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," jelas mantan Wali Kota Solo itu. 
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penanganan covid-19 membaik dari waktu ke waktu. Bahkan, kasus harian selama seminggu terakhir covid-19 menurun dibanding pekan sebelumnya.
 
"Penurunannya sebesar 50,33 persen dibandingkan penurunan kasus harian minggu sebelumnya," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan