Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin seluruh rumah sakit (RS) membuka pelayanan bagi pasien covid-19. Izin diberikan bagi RS negeri dan swasta dengan sejumlah syarat.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien covid-19 asalkan mereka mengikuti standar operasional prosedur (SOP) kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Kadir dalam diskusi virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
Saat ini tercatat 1.600 rumah sakit melaksanakan layanan bagi pasien covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 hingga 40 persen.
Menurut Kadir, ada beberapa rumah sakit di kota dan provinsi dengan keterpakaian tempat tidur mencapai 80 persen. Misalnya, rumah sakit di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Kadir menyebut pihaknya menganjurkan rumah sakit di daerah zona kuning melakukan konversi tempat tidur hingga 30 persen. Fasilitas kesehatan juga diminta menambah ruang isolasi hingga 20 persen.
Sementara itu, RS di zona hijau diminta mengonversi tempat tidur hingga 20 persen dan menambah ruang ICU sekitar 15 persen. “Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita lakukan dalam rangka menangani penaikan covid-19,” sebut Kadir
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin seluruh rumah sakit (RS) membuka pelayanan bagi pasien
covid-19. Izin diberikan bagi RS negeri dan swasta dengan sejumlah syarat.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien covid-19 asalkan mereka mengikuti standar operasional prosedur (SOP) kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan
Kemenkes Kadir dalam diskusi virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
Saat ini tercatat 1.600 rumah sakit melaksanakan layanan bagi pasien covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 hingga 40 persen.
Menurut Kadir, ada beberapa
rumah sakit di kota dan provinsi dengan keterpakaian tempat tidur mencapai 80 persen. Misalnya, rumah sakit di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Kadir menyebut pihaknya menganjurkan rumah sakit di daerah zona kuning melakukan konversi tempat tidur hingga 30 persen. Fasilitas kesehatan juga diminta menambah ruang isolasi hingga 20 persen.
Sementara itu, RS di zona hijau diminta mengonversi tempat tidur hingga 20 persen dan menambah ruang ICU sekitar 15 persen. “Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita lakukan dalam rangka menangani penaikan covid-19,” sebut Kadir
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)