Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Kebijakan Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Dipastikan Aman

Kautsar Widya Prabowo • 21 September 2021 18:50
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut keputusan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam mal telah melalui pertimbangan yang matang. Kebijakan itu dipastikan aman.
 
"Bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif namun tetap aman," ujar juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 21 September 2021.
 
Wiku meminta orang tua dapat memperketat pengawasan saat membawa anak ke mal atau pusat perbelanjaan. Penerapan protokol kesehatan (prokes) dipastikan secara ketat.

"Selain itu, dimohon satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegakan dengan baik," kata dia.
 
Wiku mengimbau apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, anak-anak disarankan tetap berada di rumah. "Mohon kepada orang tua sebagai pendamping agar tetap berhati-hati," kata dia.
 
Baca: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, RS Mesti Siap
 
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Pelonggaran aktivitas masyarakat diberikan di beberapa kota di Jawa-Bali.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelonggaran aktivitas didasari kondisi covid-19 yang sudah terkendali. Salah satu pelonggaran terkait batas usia pengunjung mal.
 
"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan