Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Netizen Mulai Muak, Tagar 'Stop Wajib PCR' Bergemuruh di Twitter

Adri Prima • 29 Oktober 2021 16:22
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru mengenai syarat naik pesawat pada hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021. Dalam aturan baru ini, Kemenhub mencabut aturan antigen dan mewajibkan semua penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada Jumat, 22 Oktober 2021. 
 
Kisruh PCR pun terus mengemuka, bahkan memaksa Presiden buka suara untuk mengatur harga PCR yang ideal untuk masyarakat. 

Tak sampai disitu, kini tagar 'Stop Wajib PCR' mulai bergema di media sosial khususnya Twitter. Tagar ini sepertinya menjadi bentuk penolakan masyarakat terhadap peraturan PCR sebagai syarat transportasi. Di sisi lain, mayoritas masyarakat sudah mengikuti program vaksinasi yang dianjurkan pemerintah. 
 
"Terus selama ini vaksin buat apa. #StopWajibPCR," cuit @MissKoral. 
 
"Welcome to WKWK LAND," timpal @ino_case15. 
 
"India bisa patok harga Rp96.000 untuk rakyatnya. Indra penciuman publik makin kuat mendeteksi ajang bisnis negara rakyat," Bang_Said99.
 
"Kulaknya kebanyakan, pandeminya udah mau habis, jadi jor-joran ngabisin PCR," komentar @hatidiperban. 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan