Jakarta: Wajib pajak perlu mengantongi Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut ini cara mendapatkan EFIN dan link unduh formulir EFIN.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan EFIN.
Selain mendatangi kantor pajak, wajib pajak juga bisa mendapatkan mendapatkan EFIN secara online. Nah, bagi Sobat Medcom yang ingin mengurus EFIN online berikut ini caranya.
Cara permohonan EFIN online
1. Unduh formulir permohonan EFIN
Untuk bisa melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan aktivasi melalui surat elektronik (surel) atau e-mail resmi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu diingat, satu alamat e-mail milik wajib pajak, hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja.
Link unduh permohonan EFIN
(Tampilan formulir permohonan EFIN)
2. Isi formulir
Formulir permohonan EFIN berformat PDF yang bisa langsung diisi melalui laptop atau ponsel.
Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
Kolom EFIN dikosongkan dahulu
Isi nomor telepon dan alamat email aktif, karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama.
3. Lakukan swafoto
Sebelum swafoto siapkan dokumen berikut ini:
Foto formulir yang sudah diisi lengkap
KTP asli
NPWP asli
Selanjutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim permohonan ke email KPP
Kirim email permohonan ke email KPP di mana Sobat Medcom terdaftar. Dengan melampirkan file foto formulir permohonan EFIN, swafoto KTP dan NPWP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN tersebut diproses oleh DJP. Nantinya e-mail yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja, atau wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat mendaftar untuk menanyakan proses permohonan nomor EFIN.
Jika wajib pajak telah mendapat EFIN pajak, maka bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi disitus aplikasi DJP Online. Registrasi ini diperlukan untuk login ke laman www.pajak.go.id, yang salah satunya untuk penyampaian SPT Tahunan.
Jatuh tempo SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh.
Jakarta:
Wajib pajak perlu mengantongi Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (
SPT) Tahunan. Berikut ini cara mendapatkan EFIN dan link unduh formulir EFIN.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan EFIN.
Selain mendatangi kantor pajak, wajib pajak juga bisa mendapatkan mendapatkan EFIN secara online.
Nah, bagi Sobat Medcom yang ingin mengurus EFIN online berikut ini caranya.
Cara permohonan EFIN online
1. Unduh formulir permohonan EFIN
Untuk bisa melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan aktivasi melalui surat elektronik (surel) atau e-mail resmi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu diingat, satu alamat e-mail milik wajib pajak, hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja.
Link unduh permohonan EFIN

(Tampilan formulir permohonan EFIN)
2. Isi formulir
Formulir permohonan EFIN berformat PDF yang bisa langsung diisi melalui laptop atau ponsel.
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif, karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama.
3. Lakukan swafoto
Sebelum swafoto siapkan dokumen berikut ini:
- Foto formulir yang sudah diisi lengkap
- KTP asli
- NPWP asli
Selanjutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim permohonan ke email KPP
Kirim email permohonan ke email KPP di mana Sobat Medcom terdaftar. Dengan melampirkan file foto formulir permohonan EFIN, swafoto KTP dan NPWP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN tersebut diproses oleh DJP. Nantinya e-mail yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja, atau wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat mendaftar untuk menanyakan proses permohonan nomor EFIN.
Jika wajib pajak telah mendapat EFIN pajak, maka bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi disitus aplikasi DJP Online. Registrasi ini diperlukan untuk login ke laman www.pajak.go.id, yang salah satunya untuk penyampaian SPT Tahunan.
Jatuh tempo SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)