Ilustrasi halal. Foto: Medcom.id
Ilustrasi halal. Foto: Medcom.id

Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Medcom • 17 Oktober 2019 20:51
IlustrasiJakarta: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dinilai memberikan kepastian hukum, perlindungan, keamanan, keadilan, kenyamanan, akuntabilitas, dan transparansi kepada masyarakat mengenai kehalalan suatu produk. UU JPH sudah diundangkan sejak 17 Oktober 2014, namun kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan baru diberlakukan hari ini.
 
“Efektifitas pemberlakukan UU JPH  memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam menggunakan dan mengonsumsi produk," kata founder PT Inspira Kreasi Mandiri (PT IKM) Muhammad Chairul Basyar di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
 
Pengelola Halal Park di Senayan, Jakarta Pusat ini mengatakan Halal Park siap memberikan sosialisai dan pelatihan kepada pelaku usaha kecil dan menengah serta generasi milenial untuk mendapatkan sertifikasi halal, serta menjaga kehalalan produknya. Hal ini sebagai salah satu bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal Dinilai Memberikan Kepastian Hukum
Ilustrasi suasana Halal Park.
 
Menurut dia, hal ini sesuai visi Presiden Joko Widodo pada periode kedua yakni membangun SDM. Sebab, generasi milenial yang utama dalam pembangunan SDM. "Kedua, kita mengetahui Ibu Rini (Menteri BUMN) salah satu Menteri yang sangat peduli terhadap milenial, hal ini dibuktikan dengan adanya organisai Milenial BUMN disetiap BUMN dan juga selama beliau jadi menteri banyak program-program BUMN yang menyasar pada pembinaan untuk milenial di Indonesia,” ujar Chairul.
 
Chairul menilai pengusaha muda yang baru menjalankan usahanya harus dibantu agar terus tumbuh, dan berkembang. Sehingga usaha mereka bisa naik kelas.
 
"UKM kita harus naik kelas dan pengusaha muda bisa terus berkembang dengan usahanya yang semakin maju dan naik kelas," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan