Jakarta: Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan puasa Ramadan 2024, seperti sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan.
Awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Demi menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, Polda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas yang sering dilakukan masyarakat di bulan puasa.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin, 11 Maret 2024.
Tidak sendiri, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres akan bekerja sama dengan stakeholders terkait guna menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah puasa. Pihak kepolisian, kata Ade, juga akan menambah kegiatan bermanfaat selama puasa.
“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan pihaknya akan siap sedia melayani masyarakat selama 24 jam. Untuk itu, Ade Ary meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan polisi.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menggelar sidang isbat pada Minggu, 10 Maret 2024, yang melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Hasilnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. "Sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 H jatuh hari Selasa, 12 Maret 2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta:
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan puasa
Ramadan 2024, seperti
sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan.
Awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Demi menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, Polda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas yang sering dilakukan masyarakat di bulan puasa.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin, 11 Maret 2024.
Tidak sendiri, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres akan bekerja sama dengan stakeholders terkait guna menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah puasa. Pihak kepolisian, kata Ade, juga akan menambah kegiatan bermanfaat selama puasa.
“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan pihaknya akan siap sedia melayani masyarakat selama 24 jam. Untuk itu, Ade Ary meminta masyarakat untuk menghubungi
call center 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan polisi.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menggelar sidang isbat pada Minggu, 10 Maret 2024, yang melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Hasilnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. "Sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 H jatuh hari Selasa, 12 Maret 2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)