Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan model penganggaran pembiayaan petugas haji. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut setiap daerah memiliki mekanisme berbeda dalam menentukan anggaran untuk petugas haji.
"Terdapat tiga model penganggaran, pertama petugas haji daerah dibiayai penuh oleh daerah, kedua petugas haji daerah dibiayai sebagian, dan ketiga petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri," jelas Fatoni melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Ia menerangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi. Atau, dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta biaya operasional petugas haji daerah (PHD).
Ia mengungkapkan pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan.
Kedua, pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji. Terakhir, dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara ibadah haji.
Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, kata dia, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila BTT tidak mencukupi, dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan.
"Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia," ucap Fatoni.
Hal ini dibeberkan Fatoni ketika memberikan pengarahan serta motivasi kepada petugas haji daerah beberapa waktu lalu. Sesuai data, Petugas Haji Daerah Tahun 2023 berjumlah 1.674. Sedangkan petugas haji secara keseluruhan berjumlah 5.200 orang termasuk tenaga kesehatan.
Fatoni memberi sejumlah pengarahan serta motivasi kepada PHD. Menurutnya, petugas haji mengemban tugas yang sangat mulia, dengan kesempatan untuk membantu dan menolong jemaah haji, dan menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Petugas haji memiliki tiga kemuliaan, di antaranya kemuliaan karena dapat melaksanakan ibadah haji, kemuliaan melaksanakan kewajiban sebagai petugas haji dengan mendapatkan pahala yang berlimpah, serta kemuliaan dapat membantu dan menolong orang yang sedang berhaji," kata Fatoni.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) membeberkan model penganggaran pembiayaan petugas haji. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut setiap daerah memiliki mekanisme berbeda dalam menentukan anggaran untuk petugas haji.
"Terdapat tiga model penganggaran, pertama petugas haji daerah dibiayai penuh oleh daerah, kedua petugas haji daerah dibiayai sebagian, dan ketiga petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri," jelas Fatoni melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Ia menerangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi. Atau, dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta biaya operasional petugas haji daerah (PHD).
Ia mengungkapkan pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan.
Kedua, pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji. Terakhir, dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara ibadah haji.
Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, kata dia, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila BTT tidak mencukupi, dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan.
"Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia," ucap Fatoni.
Hal ini dibeberkan Fatoni ketika memberikan pengarahan serta motivasi kepada petugas haji daerah beberapa waktu lalu. Sesuai data, Petugas Haji Daerah Tahun 2023 berjumlah 1.674. Sedangkan petugas haji secara keseluruhan berjumlah 5.200 orang termasuk tenaga kesehatan.
Fatoni memberi sejumlah pengarahan serta motivasi kepada PHD. Menurutnya, petugas haji mengemban tugas yang sangat mulia, dengan kesempatan untuk membantu dan menolong jemaah haji, dan menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Petugas haji memiliki tiga kemuliaan, di antaranya kemuliaan karena dapat melaksanakan ibadah haji, kemuliaan melaksanakan kewajiban sebagai petugas haji dengan mendapatkan pahala yang berlimpah, serta kemuliaan dapat membantu dan menolong orang yang sedang berhaji," kata Fatoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)