Jakarta: Apakah Sobat Medcom ingin membubuhkan e-Meterai pada suatu dokumen tapi bingung cara membeli dan menggunakannya? Tenang, simak caranya lengkapnya di artikel ini.
Dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2023 pencarian tentang cara beli dan membuhukan e-Meterai banyak dicari oleh peserta. Ya, pada CPNS 2023 ada dua dokumen yang wajib dibubuhi e-Meterai, yaitu dokumen surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran peserta.
Selain untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023, e-Meterai ini bisa digunakan untuk dokumen elektronik lainnya. Seperti untuk kontrak kerja, surat rekomendasi atau dokumen elektronik lainnya yang membutuhkan e-Meterai.
Meterai Elektronik Adalah
Dikutip laman e-meterai.co.id, Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Cara Beli Meterai Elektronik
E-Meterai ini bisa dibeli secara online melalui 5 distributor resmi salah satunya di PT Peruri Digital Security (PDS). Berikut cara membeli meterai elektronik di PDS:
Buka laman https://e-meterai.co.id/.
Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota.
Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS.
Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Harga Meterai Elektronik
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Cara Menggunakan e-Meterai
Berikut panduan menggunakan e-Meterai:
Buka laman https://e-meterai.co.id/.
Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
Login dengan ke akun .
Pilih "Pembubuhan".
Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF.
Posisikan meterai sesuai ketentuan.
Klik "Bubuhkan Meterai".
Masukkan PIN.
Isi PIN yang didaftarkan.
Proses pembubuhan selesai, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.
Untuk cara membubuhkan e-Meterai saat pendaftaran CPNS 2023 bisa dilihat di artikel ini "Cara Beli dan Pasang e-Meterai Pendaftaran CPNS 2023".
Jakarta: Apakah Sobat Medcom ingin membubuhkan
e-Meterai pada suatu dokumen tapi bingung cara membeli dan menggunakannya? Tenang, simak caranya lengkapnya di artikel ini.
Dibukanya pendaftaran
seleksi CPNS 2023 pencarian tentang cara beli dan membuhukan e-Meterai banyak dicari oleh peserta. Ya, pada CPNS 2023 ada dua dokumen yang wajib dibubuhi e-Meterai, yaitu dokumen surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran peserta.
Selain untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023, e-Meterai ini bisa digunakan untuk dokumen elektronik lainnya. Seperti untuk kontrak kerja, surat rekomendasi atau dokumen elektronik lainnya yang membutuhkan e-Meterai.
Meterai Elektronik Adalah
Dikutip laman
e-meterai.co.id, Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Cara Beli Meterai Elektronik
E-Meterai ini bisa dibeli secara online melalui 5 distributor resmi salah satunya di PT Peruri Digital Security (PDS). Berikut cara membeli meterai elektronik di PDS:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/.
- Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
- Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
- Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota.
- Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS.
- Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
- Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Harga Meterai Elektronik
Dikutip dari laman
Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Cara Menggunakan e-Meterai
Berikut panduan menggunakan e-Meterai:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/.
- Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
- Login dengan ke akun .
- Pilih "Pembubuhan".
- Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai ketentuan.
- Klik "Bubuhkan Meterai".
- Masukkan PIN.
- Isi PIN yang didaftarkan.
- Proses pembubuhan selesai, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.
Untuk cara membubuhkan e-Meterai saat pendaftaran CPNS 2023 bisa dilihat di artikel ini
"Cara Beli dan Pasang e-Meterai Pendaftaran CPNS 2023".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)