Jakarta. Hasil rekapitulasi manual perolehan suara Pemilu 2014 telah KPU tetapkan. Tetapi bagi para calon legislator dan senoator tahapan paling mendebarkan justru baru dimulai, yaitu penghitungan jumlah kursi dan siapa di antara mereka yang berhak atas kursi-kursi tersebut.
"Tanggal 11-17 adalah jadwal untuk penyelenggara pemilu menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Menurutnya, sejumlah KPU Daerah telah menggelar rapat pleno penetapan kursi bagi caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Sementara, untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru akan dihitung KPU besok.
"Rabu (kita tetapkan) perolehan kursi, satu hari hitung (pada Selasa) bisa, hitungnya mudah sekali, tinggal tetapkan saja. Kami sudah lakukan persiapan bahan dasarnya. penhitungan kursi dari perolehan suara tanggal 9," jelasnya.
Penetapan perolehan kursi, lanjutnya, merupakan otoritas KPU. Ia menjelaskan pihak parpol tak dapat mengubah ketetapan KPU itu. "Perwakilan parpol diundang. Nanti diminta pendapat, pendapat mereka tidak bisa menghentikan proses menetapkan," jelasnya.
Jakarta. Hasil rekapitulasi manual perolehan suara Pemilu 2014 telah KPU tetapkan. Tetapi bagi para calon legislator dan senoator tahapan paling mendebarkan justru baru dimulai, yaitu penghitungan jumlah kursi dan siapa di antara mereka yang berhak atas kursi-kursi tersebut.
"Tanggal 11-17 adalah jadwal untuk penyelenggara pemilu menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Menurutnya, sejumlah KPU Daerah telah menggelar rapat pleno penetapan kursi bagi caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Sementara, untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru akan dihitung KPU besok.
"Rabu (kita tetapkan) perolehan kursi, satu hari hitung (pada Selasa) bisa, hitungnya mudah sekali, tinggal tetapkan saja. Kami sudah lakukan persiapan bahan dasarnya. penhitungan kursi dari perolehan suara tanggal 9," jelasnya.
Penetapan perolehan kursi, lanjutnya, merupakan otoritas KPU. Ia menjelaskan pihak parpol tak dapat mengubah ketetapan KPU itu. "Perwakilan parpol diundang. Nanti diminta pendapat, pendapat mereka tidak bisa menghentikan proses menetapkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)