medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pagi ini. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang Rio sudah terjadwal setelah dilakukan pemilihan hakim oleh kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang akan berlangsung pagi ini pukul 09.00 WIB," kata Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Jumat (30/10/2015).
Sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dipimpin hakim tunggal. "Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini adalah bapak I ketut Tirta," jelas Made.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anggota DPR RI itu saat ini telah ditahan oleh KPK, Rio ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Oktober.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pagi ini. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang Rio sudah terjadwal setelah dilakukan pemilihan hakim oleh kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang akan berlangsung pagi ini pukul 09.00 WIB," kata Made Sutrisna kepada
Metrotvnews.com, Jumat (30/10/2015).
Sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dipimpin hakim tunggal. "Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini adalah bapak I ketut Tirta," jelas Made.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anggota DPR RI itu saat ini telah ditahan oleh KPK, Rio ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)