Cara meletakkan koper di bagasi kereta api (Ilustrasi Pexels)
Cara meletakkan koper di bagasi kereta api (Ilustrasi Pexels)

Sebelum Liburan Nataru, Yuk Simak Ketentuan Bagasi di Kereta Api

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 Desember 2024 14:47
Jakarta: Penumpang yang menggunakan kereta api untuk berlibur dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 perlu memperhatikan aturan bagasi. Aturan ini terkait ukuran dan berat barang yang dibawa penumpang.

Aturan Bagasi Kereta Api


Dikutip dari laman resmi KAI, penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg. Adapun volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
 
Selain berat dan volume, perlu diperhatikan juga jumlah barang bawaan. Penumpang diperbolehkan membawa sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

 Tambahan Jika Melebihi


Apabila ketika boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi yang berbeda untuk masing-masing kelas. Berikut ini daftarnya:
  1. Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
  2. Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
  3. Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
 
Baca juga: Tips Pilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh yang Nyaman dan Arah Sesuai
 

Barang Dilarang Masuk Bagasi


Penting juga untuk diperhatikan oleh penumpang ketika membawa barang dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak boleh masuk ke dalam kabin kereta. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan