Jakarta: Beberapa provinsi telah mengumumkan penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Angka kenaikan berbeda-berbeda di setiap provinsi, namun tetap dibatasi maksimal 10 persen.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, Minggu, 20 November 2022 dijelaskan perhitungan rinci mengenai UMP, yang tercantum dalam Pasal 6.
"Penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelas Pasal 6 ayat 2.
Berikut ini daftar provinsi dengan UMP terbaru:
1. DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen. Semula UMP DKI adalah Rp4.641.854 naik menjadi Rp4.901.798.
2. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin, 28 November 2022.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
UMP di Jatim itu naik Rp148.677,18 dari Rp1.891.567,12 pada 2022 menjadi Rp2.040.244,30 tahun depan. Keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
4. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nominal UMP tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86.
5. Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya, 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
6. Sumatra Barat
Upah minimum provinsi (UMP) di Sumatra Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023. Keputusan penaikan upah minimum itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.
"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang.
7. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 mengalami kenaikan 6,9 persen. Kenaikan angka UMP Sulsel sebesar Rp219.000.
8. Aceh
Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
9. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui surat pengumuman.
Penetapan Upah Minimum Sulawesi Tenggara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.758.984,54 naik 7,10 persen atau Rp.182.997,58 dari upah minimum tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp.2.576.016I,96.
10. Sulawesi Utara
Pemerintah Sulawesi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.
Jakarta: Beberapa provinsi telah mengumumkan
penaikan upah minimum provinsi (
UMP) 2023. Angka kenaikan berbeda-berbeda di setiap provinsi, namun tetap dibatasi maksimal 10 persen.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, Minggu, 20 November 2022 dijelaskan perhitungan rinci mengenai UMP, yang tercantum dalam Pasal 6.
"Penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelas Pasal 6 ayat 2.
Berikut ini daftar provinsi dengan UMP terbaru:
1. DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen. Semula UMP DKI adalah Rp4.641.854 naik menjadi Rp4.901.798.
2. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin, 28 November 2022.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
UMP di Jatim itu naik Rp148.677,18 dari Rp1.891.567,12 pada 2022 menjadi Rp2.040.244,30 tahun depan. Keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
4. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nominal UMP tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86.
5. Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya, 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
6. Sumatra Barat
Upah minimum provinsi (UMP) di Sumatra Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023. Keputusan penaikan upah minimum itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.
"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang.
7. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 mengalami kenaikan 6,9 persen. Kenaikan angka UMP Sulsel sebesar Rp219.000.
8. Aceh
Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
9. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui surat pengumuman.
Penetapan Upah Minimum Sulawesi Tenggara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.758.984,54 naik 7,10 persen atau Rp.182.997,58 dari upah minimum tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp.2.576.016I,96.
10. Sulawesi Utara
Pemerintah Sulawesi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)