Guru bimbel Clavius, Benni Setyawan (Foto: Renatha Swasty)
Guru bimbel Clavius, Benni Setyawan (Foto: Renatha Swasty)

Pembunuh Deudeuh Diketahui Lulusan IPB

Renatha Swasty • 15 April 2015 18:43
medcom.id, Jakarta: Pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata diketahui sebagai alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bekerja sebagai guru Matematika dan IPA.  M Prio Santoso juga dikenal ramah dan santun sebagai guru kontrak di bimbingan belajar Clavius, Jakarta Barat.
 
Rekan kerja Prio, Benni Setyawan mengatakan, Prio adalah teman yang baik dan tak pernah memiliki masalah. "Orangnya baik dan taat mengikuti aturan. Kerjanya juga tidak ada komplain, peraturan yang ada selama ini juga dijalankan lurus," kata Benni saat ditemui Metrotvnews.com, di bimbel Clavius Jalan Surya Cemara I/9E, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2015).
 
Benni mengungkapkan, Prio baru 1,5 tahun bekerja di Clavius. “Sebelumnya dia bekerja di bimbingan belajar di Bogor. Saya tak mengetahui persisnya. Dia lulusan IPB Jurusan Pertanian,” ujarnya.
 
Ia mengaku terkejut mendengar Prio terlibat kasus pembunuhan. Namun Benni sadar, itu adalah masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan karirnya sebagai guru. "Kita tidak tahu kalau sudah masuk ke urusan pribadinya dia. Tapi kalau selama ini baik, nggak ada apa-apa," katanya.
 
M Prio Santoso tercatat sebagai pekerja paruh waktu di bimbingan belajar Clavius, Jalan Surya Cemara I/9E, Kedoya, Jakarta Barat. Pembunuh Dedeuh itu, diketahui baru 1,5 tahun sebagai guru Matematika dan IPA.
 
Seperti diketahui, Prio orang terakhir yang mengencani Deudeuh, di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 15-C, Nomor 28, RT 007/001, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April.
 
Prio adalah warga Kampung Suka Bakti, No.41, RT 2, RW 5, Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug Tanggerang.
 
Prio membunuh Deudeuh dengan menjerat leher korban menggunakan kabel pengering rambut lalu mulutnya disumpal kaus kaki. Korban diduga tewas akibat kekurangan oksigen.
 
Pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri jejak dalam telepon genggam Deudeuh. Bapak satu anak itu dibekuk di sebuah kamar kos di Jalan Batu Tapak I, RT 1/11, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Prio dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan