Jakarta: Uang menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari karena digunakan sebagai alat pembayaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun, sebelum rupiah digunakan seperti sekarang, Indonesia memiliki perjalanan panjang dalam membangun sistem mata uang sendiri setelah memproklamasikan kemerdekaan.
Sejarah uang Republik Indonesia tidak terlepas dari penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI). Uang tersebut pertama kali disahkan sebagai mata uang Republik Indonesia pada 30 Oktober 1946 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Penerbitan ORI bukan sekadar menghadirkan alat pembayaran baru, tetapi juga menjadi simbol kedaulatan bangsa sekaligus upaya memperbaiki kondisi perekonomian setelah kemerdekaan.
Lantas, bagaimana perjalanan uang rupiah hingga menjadi alat pembayaran yang digunakan masyarakat Indonesia saat ini?
Sejarah Penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI)
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi peredaran uang peninggalan pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun perekonomian nasional.
Pemerintah kemudian menerbitkan ORI sebagai alat pembayaran sah pertama Republik Indonesia. Kehadiran mata uang sendiri menjadi langkah penting untuk menggantikan uang Belanda dan Jepang yang sebelumnya beredar.
Selain sebagai alat transaksi, ORI juga memiliki makna sebagai simbol kedaulatan negara. Penerbitannya dilakukan ketika Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi, termasuk inflasi tinggi pada awal masa kemerdekaan.
Pada periode tersebut, ibu kota Republik Indonesia beberapa kali mengalami perpindahan, dari Jakarta ke Yogyakarta, kemudian ke Bukittinggi. Situasi ini turut memengaruhi proses pencetakan uang.
ORI tidak hanya dicetak di Jakarta, tetapi juga di Yogyakarta. Pencetakan di Yogyakarta berlangsung ketika ibu kota Republik Indonesia berpindah sementara dari Jakarta pada periode 1946–1948.
Munculnya ORI Daerah
Pada masa awal peredarannya, distribusi ORI menghadapi kendala, terutama untuk menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut membuat beberapa pemerintah daerah berinisiatif menerbitkan mata uang sendiri.
Penerbitan uang daerah dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah pusat. Uang tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku di wilayah tertentu. Mata uang ini dikenal dengan sebutan ORI Daerah atau ORIDA.
Beberapa contoh ORIDA yang pernah diterbitkan antara lain ORIPSU di Sumatra Utara, ORITA di Tapanuli, ORIDABS di Banten, serta ORIBA di Banda Aceh.
Kehadiran ORIDA menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan alat pembayaran di daerah yang sulit dijangkau oleh peredaran ORI.
Perubahan Mata Uang pada Masa Republik Indonesia Serikat
Perjalanan mata uang Indonesia kembali mengalami perubahan setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 melalui Konferensi Meja Bundar. Pada masa itu, Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara, mengumumkan bahwa uang federal menjadi alat pembayaran yang sah. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menyeragamkan mata uang yang beredar.
Namun, seiring berakhirnya masa pemerintahan RIS, peredaran uang rupiah RIS juga berakhir.
Setelah itu, pemerintah menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai Gunting Uang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi sekaligus memperoleh pinjaman sekitar Rp1,5 miliar melalui penerbitan Obligasi Republik Indonesia.
Sesuai namanya, kebijakan tersebut dilakukan dengan menggunting uang. De Javasche Bank memotong bagian kiri uang untuk kemudian ditukarkan dengan pecahan f2,50, f1, dan f0,50.
Peran Bank Indonesia dalam Penerbitan Rupiah
Perjalanan sejarah uang Indonesia berlanjut dengan nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Setelah itu, Bank Indonesia bertindak sebagai bank sentral dan mengemban mandat untuk mencetak uang bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sekitar 15 tahun kemudian, Bank Indonesia memperoleh hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13.
Pengaturan mengenai uang rupiah kemudian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia.
Ketentuan itu juga terlihat pada uang rupiah tahun emisi 2016 yang mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan bersama pejabat Bank Indonesia.
Dari penerbitan ORI pada 1946 hingga pengelolaan mata uang oleh Bank Indonesia, perjalanan rupiah menjadi bagian penting dari sejarah kedaulatan dan perekonomian Indonesia. Uang yang digunakan masyarakat saat ini merupakan hasil dari berbagai perubahan kebijakan sejak masa awal kemerdekaan.
(Ellen Octovia Suherman)
Jakarta: Uang menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari karena digunakan sebagai alat pembayaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun, sebelum rupiah digunakan seperti sekarang, Indonesia memiliki perjalanan panjang dalam membangun sistem mata uang sendiri setelah memproklamasikan kemerdekaan.
Sejarah uang Republik Indonesia tidak terlepas dari penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI). Uang tersebut pertama kali disahkan sebagai mata uang Republik Indonesia pada 30 Oktober 1946 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Penerbitan ORI bukan sekadar menghadirkan alat pembayaran baru, tetapi juga menjadi simbol kedaulatan bangsa sekaligus upaya memperbaiki kondisi perekonomian setelah kemerdekaan.
Lantas, bagaimana perjalanan uang rupiah hingga menjadi alat pembayaran yang digunakan masyarakat Indonesia saat ini?
Sejarah Penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI)
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi peredaran uang peninggalan pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun perekonomian nasional.
Pemerintah kemudian menerbitkan ORI sebagai alat pembayaran sah pertama Republik Indonesia. Kehadiran mata uang sendiri menjadi langkah penting untuk menggantikan uang Belanda dan Jepang yang sebelumnya beredar.
Selain sebagai alat transaksi, ORI juga memiliki makna sebagai simbol kedaulatan negara. Penerbitannya dilakukan ketika Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi, termasuk inflasi tinggi pada awal masa kemerdekaan.
Pada periode tersebut, ibu kota Republik Indonesia beberapa kali mengalami perpindahan, dari Jakarta ke Yogyakarta, kemudian ke Bukittinggi. Situasi ini turut memengaruhi proses pencetakan uang.
ORI tidak hanya dicetak di Jakarta, tetapi juga di Yogyakarta. Pencetakan di Yogyakarta berlangsung ketika ibu kota Republik Indonesia berpindah sementara dari Jakarta pada periode 1946–1948.
Munculnya ORI Daerah
Pada masa awal peredarannya, distribusi ORI menghadapi kendala, terutama untuk menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut membuat beberapa pemerintah daerah berinisiatif menerbitkan mata uang sendiri.
Penerbitan uang daerah dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah pusat. Uang tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku di wilayah tertentu. Mata uang ini dikenal dengan sebutan ORI Daerah atau ORIDA.
Beberapa contoh ORIDA yang pernah diterbitkan antara lain ORIPSU di Sumatra Utara, ORITA di Tapanuli, ORIDABS di Banten, serta ORIBA di Banda Aceh.
Kehadiran ORIDA menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan alat pembayaran di daerah yang sulit dijangkau oleh peredaran ORI.
Perubahan Mata Uang pada Masa Republik Indonesia Serikat
Perjalanan mata uang Indonesia kembali mengalami perubahan setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 melalui Konferensi Meja Bundar. Pada masa itu, Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara, mengumumkan bahwa uang federal menjadi alat pembayaran yang sah. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menyeragamkan mata uang yang beredar.
Namun, seiring berakhirnya masa pemerintahan RIS, peredaran uang rupiah RIS juga berakhir.
Setelah itu, pemerintah menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai Gunting Uang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi sekaligus memperoleh pinjaman sekitar Rp1,5 miliar melalui penerbitan Obligasi Republik Indonesia.
Sesuai namanya, kebijakan tersebut dilakukan dengan menggunting uang. De Javasche Bank memotong bagian kiri uang untuk kemudian ditukarkan dengan pecahan f2,50, f1, dan f0,50.
Peran Bank Indonesia dalam Penerbitan Rupiah
Perjalanan sejarah uang Indonesia berlanjut dengan nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Setelah itu, Bank Indonesia bertindak sebagai bank sentral dan mengemban mandat untuk mencetak uang bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sekitar 15 tahun kemudian, Bank Indonesia memperoleh hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13.
Pengaturan mengenai uang rupiah kemudian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia.
Ketentuan itu juga terlihat pada uang rupiah tahun emisi 2016 yang mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan bersama pejabat Bank Indonesia.
Dari penerbitan ORI pada 1946 hingga pengelolaan mata uang oleh Bank Indonesia, perjalanan rupiah menjadi bagian penting dari sejarah kedaulatan dan perekonomian Indonesia. Uang yang digunakan masyarakat saat ini merupakan hasil dari berbagai perubahan kebijakan sejak masa awal kemerdekaan.
(Ellen Octovia Suherman)
(RUL)