Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pemantau birokrasi mendukung implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Mereka menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, dan memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
Menurut Cholil, berbagai pihak telah memiliki kesamaan komitmen untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
"Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," tegas Cholil, dikutip dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan MUI siap mendukung pelaksanaan Wajib Halal, baik melalui penetapan fatwa kehalalan produk maupun pendampingan kepada masyarakat. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu proses transisi pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," kata Cholil.
Wajib Halal Dinilai Perkuat Industri
Akademisi Universitas Esa Unggul Iswadi menilai penerapan Wajib Halal Oktober 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
Menurut Iswadi, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha meningkatkan standar produksi, tata kelola, dan daya saing.
"Wajib Halal Oktober 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kepada regulasi. Selain itu juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global," tuturnya.
Iswadi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Menurut dia, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi produk impor.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan," ujar Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Iswadi mengatakan aturan tersebut justru memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai mekanisme pemastian halal produk luar negeri.
"Setelah saya mempelajari secara seksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, saya melihat substansinya adalah bagaimana pemastian halal dapat dilakukan dengan aturan yang jelas tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan," jelasnya.
Pemastian Produk Impor
Dukungan terhadap implementasi Wajib Halal juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika.
Nova menilai penerapan Wajib Halal perlu dipahami sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif bagi pelaku usaha. Wajib Halal juga berkaitan dengan upaya negara menjamin hak masyarakat serta menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara konsisten, dengan tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar ketentuan ini dapat dipenuhi secara optimal," kata Nova.
Ia juga menilai pemastian produk halal impor penting untuk memperkuat perlindungan konsumen. Dengan mekanisme yang jelas, produk yang beredar di Indonesia diharapkan memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya menilai pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan," tandasnya.
Implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 dengan demikian dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah, pelaku usaha, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memperkuat industri halal nasional.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pemantau birokrasi mendukung implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Mereka menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, dan memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
Menurut Cholil, berbagai pihak telah memiliki kesamaan komitmen untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
"Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," tegas Cholil, dikutip dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan MUI siap mendukung pelaksanaan Wajib Halal, baik melalui penetapan fatwa kehalalan produk maupun pendampingan kepada masyarakat. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu proses transisi pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," kata Cholil.
Wajib Halal Dinilai Perkuat Industri
Akademisi Universitas Esa Unggul Iswadi menilai penerapan Wajib Halal Oktober 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
Menurut Iswadi, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha meningkatkan standar produksi, tata kelola, dan daya saing.
"Wajib Halal Oktober 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kepada regulasi. Selain itu juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global," tuturnya.
Iswadi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Menurut dia, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi produk impor.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan," ujar Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Iswadi mengatakan aturan tersebut justru memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai mekanisme pemastian halal produk luar negeri.
"Setelah saya mempelajari secara seksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, saya melihat substansinya adalah bagaimana pemastian halal dapat dilakukan dengan aturan yang jelas tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan," jelasnya.
Pemastian Produk Impor
Dukungan terhadap implementasi Wajib Halal juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika.
Nova menilai penerapan Wajib Halal perlu dipahami sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif bagi pelaku usaha. Wajib Halal juga berkaitan dengan upaya negara menjamin hak masyarakat serta menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara konsisten, dengan tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar ketentuan ini dapat dipenuhi secara optimal," kata Nova.
Ia juga menilai pemastian produk halal impor penting untuk memperkuat perlindungan konsumen. Dengan mekanisme yang jelas, produk yang beredar di Indonesia diharapkan memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya menilai pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan," tandasnya.
Implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 dengan demikian dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah, pelaku usaha, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memperkuat industri halal nasional.
(ASM)