Jakarta: Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Natalis menilai karhutla merupakan kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Menurut dia, langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.
"Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu," ujar Natalis, yang juga Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla. Presiden juga meminta pemerintah mendalami kemungkinan pemberlakuan aturan yang lebih berat, termasuk wacana mengategorikan tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi".
Prabowo juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden mengarahkan agar izin-izinnya dicabut.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo.
Jangan Sasar Masyarakat Lokal
Natalis mengatakan kategori hukum yang lebih berat dapat memberikan instrumen lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku.
Menurut dia, penerapan sanksi yang lebih berat dapat mencakup berbagai langkah terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk terhadap korporasi.
"Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera," ujarnya.
Meski demikian, Natalis mengingatkan agar konsep "terorisme ekologi" tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
Dia menilai diperlukan batasan dan klasifikasi yang jelas mengenai pihak yang menjadi sasaran penindakan. Hal itu penting agar kebijakan tidak menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional atau kearifan lokal.
"Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal," katanya.
Karena itu, penguatan sanksi perlu dibarengi dengan pembedaan yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja, terorganisasi, dan berdampak luas dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.
Perlu Penegakan Hukum dan Pencegahan
Natalis menekankan ketegasan hukum tetap diperlukan dalam menangani karhutla. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta didasarkan pada bukti yang kuat.
Menurut dia, penindakan sebaiknya difokuskan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.
Dalam rapat terbatas tersebut, Prabowo juga menyoroti laporan mengenai kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja. Presiden meminta pihak terkait melakukan verifikasi dan menindak pihak yang terbukti melanggar.
Pemerintah turut mengantisipasi kondisi karhutla yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.
Natalis, yang juga penulis buku Transisi Energi di Indonesia, berpandangan penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan, dengan penerapan yang terukur, berbasis bukti, dan tetap memperhatikan masyarakat lokal.
Jakarta: Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Natalis menilai karhutla merupakan kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Menurut dia, langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.
"Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu," ujar Natalis, yang juga Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla. Presiden juga meminta pemerintah mendalami kemungkinan pemberlakuan aturan yang lebih berat, termasuk wacana mengategorikan tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi".
Prabowo juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden mengarahkan agar izin-izinnya dicabut.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo.
Jangan Sasar Masyarakat Lokal
Natalis mengatakan kategori hukum yang lebih berat dapat memberikan instrumen lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku.
Menurut dia, penerapan sanksi yang lebih berat dapat mencakup berbagai langkah terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk terhadap korporasi.
"Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera," ujarnya.
Meski demikian, Natalis mengingatkan agar konsep "terorisme ekologi" tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
Dia menilai diperlukan batasan dan klasifikasi yang jelas mengenai pihak yang menjadi sasaran penindakan. Hal itu penting agar kebijakan tidak menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional atau kearifan lokal.
"Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal," katanya.
Karena itu, penguatan sanksi perlu dibarengi dengan pembedaan yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja, terorganisasi, dan berdampak luas dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.
Perlu Penegakan Hukum dan Pencegahan
Natalis menekankan ketegasan hukum tetap diperlukan dalam menangani karhutla. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta didasarkan pada bukti yang kuat.
Menurut dia, penindakan sebaiknya difokuskan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.
Dalam rapat terbatas tersebut, Prabowo juga menyoroti laporan mengenai kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja. Presiden meminta pihak terkait melakukan verifikasi dan menindak pihak yang terbukti melanggar.
Pemerintah turut mengantisipasi kondisi karhutla yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.
Natalis, yang juga penulis buku Transisi Energi di Indonesia, berpandangan penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan, dengan penerapan yang terukur, berbasis bukti, dan tetap memperhatikan masyarakat lokal.
(ASM)