Jakarta: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati pada Senin, 17 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Lantas, apakah masyarakat masih mendapatkan libur pada Selasa, 18 Agustus 2026?
18 Agustus 2026 Bukan Tanggal Merah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa. Masyarakat yang berharap mendapatkan libur tambahan setelah peringatan HUT RI perlu kembali beraktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut.
Sementara itu, Senin, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berbeda dengan Tahun 2025
Status 18 Agustus sebagai hari libur sempat berlaku pada 2025. Pemerintah saat itu menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk 2025 dan tidak otomatis diterapkan pada tahun berikutnya.
Untuk 2026, 18 Agustus tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga :
Jelang HUT ke-81 RI, Penjualan Atribut Merah Putih di Pasar Asemka Mulai Ramai
Libur Nasional Terdekat Setelah HUT RI
Bagi masyarakat yang menantikan tanggal merah berikutnya, libur nasional setelah 17 Agustus jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tanggal tersebut merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berikut jadwalnya:
17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI — libur nasional
18 Agustus 2026: Hari kerja — bukan tanggal merah
25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW — libur nasional
Jadi, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama. Masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan, sekolah, atau instansi masing-masing.
Jakarta: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati pada Senin, 17 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Lantas, apakah masyarakat masih mendapatkan libur pada Selasa, 18 Agustus 2026?
18 Agustus 2026 Bukan Tanggal Merah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama
.
Artinya, Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa. Masyarakat yang berharap mendapatkan libur tambahan setelah peringatan
HUT RI perlu kembali beraktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut.
Sementara itu, Senin, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berbeda dengan Tahun 2025
Status 18 Agustus sebagai hari libur sempat berlaku pada 2025. Pemerintah saat itu menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk 2025 dan tidak otomatis diterapkan pada tahun berikutnya.
Untuk 2026, 18 Agustus tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Libur Nasional Terdekat Setelah HUT RI
Bagi masyarakat yang menantikan tanggal merah berikutnya, libur nasional setelah 17 Agustus jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tanggal tersebut merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berikut jadwalnya:
17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI — libur nasional
18 Agustus 2026: Hari kerja — bukan tanggal merah
25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW — libur nasional
Jadi, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama
. Masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan, sekolah, atau instansi masing-masing.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(RUL)