Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).MI/Arya Manggala
Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).MI/Arya Manggala

Tertangkap Basah, Penikmat PSK akan Dijerat TPPU

Lukman Diah Sari • 11 Desember 2015 17:36
medcom.id, Jakarta: Kalau Anda berpikir penikmat `kupu-kupu malam` tak bisa dijerat pidana, nyatanya Anda keliru. Kalau tertangkap tangan, Anda bisa dibidik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Dalam undang-undang harus tertangkap tangan," kata Kasubdit Judsila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
 
Umar menerangkan, `pemakai` bisa dibidik Pasal 12 TPPU. Ancaman hukumannya 3 tahun dan denda minimal Rp130 juta dan maksimal Rp600 juta.

Menurut dia, ancaman keras untuk melahirkan efek jera. "Makanya kita sosialisasikan bagi pengguna, Anda ada ancaman hukumannya kalau nanti sampai kena," kata Umar.
 
Dia pun telah mengingatkan jajarannnya, apabila ada yang tertangkap tangan tak lagi dikenakan KUHP, tapi TPPU. "Sekali lagi ya, ancaman hukuman TPPU," Umar menegaskan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan