medcom.id, Pekanbaru: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim menyatakan Rusli bersalah dalam kasus korupsi kehutanan dan pekan olahraga nasional (PON).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul di Pekanbaru, Rabu (12/3). Rusli didakwa merugikan keuangan negara karena memerintahkan pemberian izin kehutanan secara tak sah.
Menurut hakim, kerugian negara mencapai Rp265 miliar dalam perkara itu. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Riau itu juga terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan arena PON 18 di Pekanbaru.
Rusli Zainal dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan itu, Rusli menyatakan banding.