Jakarta: Maskapai Sriwija Air menambah nilai ganti rugi atau kompensasi terhadap masing-masing ahli waris korban kecelakaan pesawat penerbangan SJ-182 menjadi Rp1,5 miliar. Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan santunan bagi ahli waris penumpang SJ-182 dengan baik
“Santunan yang akan kami serahkan kepada pihak ahli waris adalah senilai Rp1,25 miliar sesuai peraturan pemerintah dan tambahan senilai Rp250 Juta sebagai santunan ganti rugi lain-lain. Dengan begitu, total santunan yang Sriwijaya Air berikan adalah Rp1,5 miliar," kata Jefferson dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
Kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perwakilan atau ahli waris korban tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Jefferson tidak merinci sudah berapa dana yang dikeluarkan pihaknya dalam menyalurkan kompensasi tersebut.
"Kami akan terus memastikan proses penyerahan santunan ini dapat berjalan baik dan lancar hingga seluruh ahli waris menerima haknya,” kata Jefferson.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan 36 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk tiap perwakilan. Tim DVI Polri mengidentifikasi 40 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dari jumlah tersebut, 27 jenazah sudah diserahkan ke ahli waris korban.
Jakarta: Maskapai Sriwija Air menambah nilai ganti rugi atau kompensasi terhadap masing-masing ahli waris korban kecelakaan pesawat penerbangan SJ-182 menjadi Rp1,5 miliar. Direktur Utama
Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan santunan bagi ahli waris penumpang SJ-182 dengan baik
“Santunan yang akan kami serahkan kepada pihak ahli waris adalah senilai Rp1,25 miliar sesuai peraturan pemerintah dan tambahan senilai Rp250 Juta sebagai santunan ganti rugi lain-lain. Dengan begitu, total santunan yang Sriwijaya Air berikan adalah Rp1,5 miliar," kata Jefferson dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
Kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perwakilan atau ahli waris korban tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Jefferson tidak merinci sudah berapa dana yang dikeluarkan pihaknya dalam menyalurkan kompensasi tersebut.
"Kami akan terus memastikan proses penyerahan santunan ini dapat berjalan baik dan lancar hingga seluruh ahli waris menerima haknya,” kata Jefferson.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan 36 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk tiap perwakilan. Tim DVI Polri mengidentifikasi 40 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dari jumlah tersebut, 27 jenazah sudah diserahkan ke ahli waris korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)