Ilustrasi/Media Indonesia
Ilustrasi/Media Indonesia

Sistem Kerja ASN Berubah Selama PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

Cindy • 22 Oktober 2021 20:41
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengubah aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021.
 
Berikut aturan lengkap sistem kerja ASN selama PPKM, berlaku mulai Jumat, 22 Oktober 2021:

Kantor pemerintahan sektor non esensial

1. Jawa dan Bali 

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH). 

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. 
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. 
 
Baca: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar 17 Kendaraan Bebas Gage

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Kantor pemerintahan sektor kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>