Ilustrasi/Media Indonesia
Ilustrasi/Media Indonesia

Sistem Kerja ASN Berubah Selama PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

Cindy • 22 Oktober 2021 20:41
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengubah aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021.
 
Berikut aturan lengkap sistem kerja ASN selama PPKM, berlaku mulai Jumat, 22 Oktober 2021:

Kantor pemerintahan sektor non esensial

1. Jawa dan Bali 

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH). 

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. 
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. 
 
Baca: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar 17 Kendaraan Bebas Gage

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Kantor pemerintahan sektor kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan