Tak hanya tol dalam kota, namun speed camera juga terpasang di ruas-ruas tol yang akan digunakan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini seperti ruas tol Trans Jawa.
Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km per jam dan maksimal 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam. Jika melebihi batas tersebut maka kendaraan akan terekam pada kamera dan siap-siap mendapatkan 'surat cinta' untuk membayar denda.
Setidaknya ada 16 speed camera sepanjang jalan tol Trans-Jawa. Secara rinci, ada dua di Tol Jakarta-Cikampek, dua di Jakarta-Cikampek II, satu di Palimanan-Kanci, satu di Semarang ABC, dua di Semarang-Batang, satu di Semarang-Solo, dua di Solo-Ngawi, dua di Ngawi-Kertosono, satu di Surabaya-Gempol, satu di Surabaya-Mojokerto, dan satu di Pandaan Malang.
Berikut ini lokasi speed camera tol Trans Jawa yang beredar di media sosial:
