Bandara Minangkabau. Foto: MI
Bandara Minangkabau. Foto: MI

PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk Jalur Udara Ditambah

Indriyani Astuti • 07 Juni 2022 08:17
Jakarta: Pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli 2022. Penerapan PPKM kali ini dibarengi penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah Haji 2022.
 
"Sehingga di dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Sebanyak enam bandara tambahan dibuka hingga 15 Agustus 2022. Bandara ini dibuka sebagai pintu masuk untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji.

Berikut ini enam bandara tambahan yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda
  2. Bandara Minangkabau
  3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
  4. Bandara Adisumarmo
  5. Bandara Syamsudin Noor
  6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pintu masuk udara sebelumnya masih tetap dibuka. Seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, Zainuddin Abdul Madjid, Kualanamu, Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Kebijakan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan ini dibuat selaras dengan surat edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Baca: Selain Teluk Bintuni, Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
 
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan hanya pada beberapa pos lintas batas negara (PLBN). Yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
 
Sedangkan, pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
 
Menurut Safrizal, situasi penanggulangan covid-19 di Indonesia kian membaik. Seluruh daerah di Jawa Bali berada di PPKM level 1. Sedangkan, daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1. Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan 4.
 
"Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2," jelas dia.
 
Perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19. Sehingga, kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
 
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan