Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

NIK Anda Belum Bisa Bayar Pajak? Begini Cara Cek via WA, SMS, dan Email

Adri Prima • 24 Juli 2022 11:19
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
 
Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
 
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai 14 Juli 2022. 
 
Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
 
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” ungkapnya.
 
Untuk mengetahui NIK Anda sudah benar dan sudah bisa digunakan untuk bayar pajak ataupun lapor SPT bisa mengecek lewat cara-cara berikut: 

1. Via WhatsApp


Pengecekan bisa lewat WhatsApp dengan cara mengirimkan pesan dengan format;
 
- Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
- Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

2. SMS


Berikut ini format pesan pengecekan via SMS;
 
- Cek#KTP#NIK
- Kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999

3. Email


Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format;
 
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan