Jakarta: Media Group menggelar forum navigasi penerbangan bersama Pusat Studi Air Power Indonesia. Pembahasan terkait perkembangan pengambilalihan pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) Singapura. Pelayanan ruang udara itu sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pembahasan mengenai isu FIR Singapura bertujuan untuk dapat memahami perkembangan terakhir yang terjadi berkaitan dengan instruksi Presiden di bulan September 2015 tentang pengambilalihan FIR Singapura," kata Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Chappy Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Jokowi diketahui sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang penyesuaian batas antara FIR Indonesia dengan Singapura.
Dalam pembahasan Chappy juga menjelaskan tentang pendelegasian wilayah teritori Indonesia dengan Singapura. Batas itu dikektahui berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang lagi ke depannya.
"Pada titik ini menjadi wajar dipertanyakan karena isi perjanjian terlihat sebagai tidak sejalan dengan instruksi presiden di tahun 2015 dan penjelasan presiden di tahun 2022," ujar Chappy.
Selain itu, Chappy menjelaskan soal masalah delegasi udara Indonesia ke Singapura yang bertentangan dengan Pasal 458 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Pemerintah harus segera memberikan kepastian atas batas wilayah ini agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.
Pemerintah juga harus memperhatikan kedudukan Universal Safety Oversight Audit Programe (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia pada 2017.
"Hasilnya adalah nilai Indonesia mencapai nilai di atas rata-rata dunia," ucap Chappy.
Jakarta:
Media Group menggelar forum navigasi
penerbangan bersama Pusat Studi Air Power Indonesia. Pembahasan terkait perkembangan pengambilalihan pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) Singapura. Pelayanan ruang udara itu sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pembahasan mengenai isu FIR Singapura bertujuan untuk dapat memahami perkembangan terakhir yang terjadi berkaitan dengan instruksi Presiden di bulan September 2015 tentang pengambilalihan FIR Singapura," kata Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Chappy Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Jokowi diketahui sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang penyesuaian batas antara FIR Indonesia dengan Singapura.
Dalam pembahasan Chappy juga menjelaskan tentang pendelegasian wilayah teritori Indonesia dengan Singapura. Batas itu dikektahui berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang lagi ke depannya.
"Pada titik ini menjadi wajar dipertanyakan karena isi perjanjian terlihat sebagai tidak sejalan dengan instruksi presiden di tahun 2015 dan penjelasan presiden di tahun 2022," ujar Chappy.
Selain itu, Chappy menjelaskan soal masalah delegasi udara Indonesia ke Singapura yang bertentangan dengan Pasal 458 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Pemerintah harus segera memberikan kepastian atas batas wilayah ini agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.
Pemerintah juga harus memperhatikan kedudukan Universal Safety Oversight Audit Programe (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia pada 2017.
"Hasilnya adalah nilai Indonesia mencapai nilai di atas rata-rata dunia," ucap Chappy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)