Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Tito Karnavian saat melakukan gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2015). Foto: MTVN/Deny Irwanto
Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Tito Karnavian saat melakukan gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2015). Foto: MTVN/Deny Irwanto

Peserta Takbiran yang Bawa Petasan akan Ditangkap

Deny Irwanto • 16 Juli 2015 19:36
medcom.id, Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memperingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan takbiran untuk tidak membawa petasan.
 
Apabila kedapatan membawa petasan, Tito memastikan bahwa anggotanya di lapangan akan memberikan tindakan tegas.
 
"Yang punya petasan akan kita tangkap. Kemarin yang kita tangkap saja banyak, di Tangerang itu ada tiga truk ditahan," ujar Tito usai melakukan gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2015).

Tindakan penangkapan tersebut, kata Tito bukan tanpa dasar, karena telah diatur dalam Undang-undang darurat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Karena ada Undang-undang darurat. Kemudian Undang-undang pasal 187, 188 KUHP, tidak boleh buat letusan, ledakan, apalagi kalau petasan gede-gedean sama kayak bom. Karena itu saya perintahkan jajaran Polda, tindak hukum, terapkan pasal-pasal itu," tandasnya.
 
Dalam melakukan pengamanan malam takbir, Polda Metro Jaya menurunkan 6.694 personel gabungan yang disebar di wilayah Ibu Kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan