Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.
Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:1. Bayar via E-Tilang
- Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui smartphone atau PC
- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan
- Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
- Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar
- Klik “Bayar”
- Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
- Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan
- Klik “Konfirmasi Pembayaran”
- Simpan bukti transaksi
Baca juga: Ambulans Bisa Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bebas dari Sanksi |
2. Bayar via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
- Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
3. Bayar via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita
4. Bayar via Kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening"
- Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran
- Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar
- Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id