Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan kesehataan yang memberikan berbagai manfaat bagi para pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian.
Mendaftarkan diri bukan merupakan ide yang buruk jika sobat ingin menjaga kesehatan tanpa mengeluarkan banyak duit. Terutama Sobat yang bekerja secara mandiri, tidak melalui perusahaan, atau bukan penerima upah (BPU).
Sobat dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah. Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS secara online:
Syarat Mendaftar BPJS
Syarat atau berkas-berkas yang harus pendaftar siapkan yakni:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku Rekening Tabungan
Nomor Handphone
NPWP
Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
Alamat email aktif
Prosedur Pendaftaran
Cara mendaftar secara online cukup mudah, yakni:
Datang ke laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Pilih Pendaftaran kerja dan pilih Individu atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode capthcha, klik DAFTAR
Cek Email dan klik Aktivasi Pendaftaran
Isi data Individu
Lakukan pembayaran setalah mendapatkan kode iuran melalui email yang telah diberikan
Peserta mendapatkan kartu digital melalui email
Iuran BPJS BPU
Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan Perorangan atau bukan penerima upah berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 dan PP No.46 Tahun 2015 adalah
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000
Jaminan Kematian Kerja (JKM): Rp6.800 per bulan
Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan dengan minimal RP 20.000 hingga maksimal Rp 414.000
Sobat tidak perlu takut tidak ada waktu mendaftar, dengan perkembangan teknologi, sobat bisa mendaftar kapanpun dan dimanapun. Sehat selalu!
Jakarta:
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan kesehataan yang memberikan berbagai manfaat bagi para pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian.
Mendaftarkan diri bukan merupakan ide yang buruk jika sobat ingin menjaga kesehatan tanpa mengeluarkan banyak duit. Terutama Sobat yang bekerja secara mandiri, tidak melalui perusahaan, atau bukan penerima upah (BPU).
Sobat dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah. Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS secara online:
Syarat Mendaftar BPJS
Syarat atau berkas-berkas yang harus pendaftar siapkan yakni:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Rekening Tabungan
- Nomor Handphone
- NPWP
- Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
- Alamat email aktif
Prosedur Pendaftaran
Cara mendaftar secara online cukup mudah, yakni:
- Datang ke laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Pilih Pendaftaran kerja dan pilih Individu atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode capthcha, klik DAFTAR
- Cek Email dan klik Aktivasi Pendaftaran
- Isi data Individu
- Lakukan pembayaran setalah mendapatkan kode iuran melalui email yang telah diberikan
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email
Iuran BPJS BPU
Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan Perorangan atau bukan penerima upah berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 dan PP No.46 Tahun 2015 adalah
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000
- Jaminan Kematian Kerja (JKM): Rp6.800 per bulan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan dengan minimal RP 20.000 hingga maksimal Rp 414.000
Sobat tidak perlu takut tidak ada waktu mendaftar, dengan perkembangan teknologi, sobat bisa mendaftar kapanpun dan dimanapun. Sehat selalu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)