Jakarta: Pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-Meterai Rp10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Kini, layanan tersebut dapat digunakan dengan maksimal.
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
Apa itu e-Meterai?
Dikutip laman e-meterai.co.id, Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Cara membeli e-Meterai
E-Meterai ini bisa dibeli secara online melalui 5 distributor resmi salah satunya di PT Peruri Digital Security (PDS). Berikut cara membeli meterai elektronik di PDS:
Buka laman https://e-meterai.co.id/
Lalu pilih “Beli E-Meterai”
Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
Setelah login, pilih menu “Pembelian”
Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS
Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau
e-Meterai Rp10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen
digital. Kini, layanan tersebut dapat digunakan dengan maksimal.
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
Apa itu e-Meterai?
Dikutip laman
e-meterai.co.id, Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Cara membeli e-Meterai
E-Meterai ini bisa dibeli secara
online melalui 5 distributor resmi salah satunya di PT Peruri Digital Security (PDS). Berikut cara membeli meterai elektronik di PDS:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Lalu pilih “Beli E-Meterai”
- Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu “Pembelian”
- Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
- Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS
- Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
- Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)