Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu
Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu

Begini Cara Membubuhkan Meterai Elektronik saat Daftar PPPK 2022

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 November 2022 17:56
Jakarta: Calon pelamar PPPK 2022 wajib mengetahui cara membubuhkan meterai elektronik. Pasalnya, pada tahun ini BKN mewajibkan dokumen untuk pendaftaran PPPK menggunakan materai elektronik atau e-meterai.
 
“SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya,” tulis laman SSCASN BKN, seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 5 November 2022.
 
Dikutip dari Indonesia Baik, penggunaan meterai elektronik ini untuk menghindari  pemakaian meterai palsu. Dalam pengguna E-Metarai ini terdapat bebera aturan, seperti:
  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai.
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Cara membubuhkan meterai elektronik

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Lalu pilih “Beli E-Meterai”
  • Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
  • Setelah login, pilih menu “Pembelian”
  • Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
  • Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa  menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS
  • Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
  • Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Setelah berhasil melakukan pembelian berikutnya kamu bisa melakukan pembubuhan meterai, berikut ini cara membubuhkan e-meterai:
  • Pilih "Pembubuhan"
  • Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai ketentuan
  • Klik "Bubuhkan Meterai"
Begini Cara Membubuhkan Meterai Elektronik saat Daftar PPPK 2022
(Cara membubuhkan e-meterai/YouTube Peruri Indoensia)
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan
  • Proses pembubuhan selesain, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai
 
Baca juga: ?Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Link Daftarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan