medcom.id, Jakarta: Menginjak usia ke-13, DPD RI masih belum memiliki taji sebagai lembaga negara. Sebab, tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh DPD belum besar seperti DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun mengusulkan, salah satu cara yang bisa dilakukan agar DPD bisa lebih kuat yaitu yaitu memberikan fungsi dan tugas yang memadai. "Jangan dibiarkan seperti sekarang, harus ada ikhtiar secara nasional," kata Fahri di lobi Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Fahri mengungkapkan, penguatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, cara ini agak sulit untuk diwujudkam
"Tapi kalau presiden berani, dia melakukan itu. Kalau tidak pun, fungsi DPD itu (harus) diperkuat,"
Fahri mengusulkan, salah satu cara memperkuat fungsi DPD yaitu melibatkannya dengan sistem pemerintahan di daerah. Sebab, DPD merupakam lembaga negara yang wakil pemerintah daerah.
"Misalnya, usulan keuangan daerah harus dibahas dengan DPD dulu, perencanaan daerah harus dikonsultasikan dahulu, harus begitu. Paling tidak di tingkat Kabupaten/Kota," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Menginjak usia ke-13, DPD RI masih belum memiliki taji sebagai lembaga negara. Sebab, tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh DPD belum besar seperti DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun mengusulkan, salah satu cara yang bisa dilakukan agar DPD bisa lebih kuat yaitu yaitu memberikan fungsi dan tugas yang memadai. "Jangan dibiarkan seperti sekarang, harus ada ikhtiar secara nasional," kata Fahri di lobi Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Fahri mengungkapkan, penguatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, cara ini agak sulit untuk diwujudkam
"Tapi kalau presiden berani, dia melakukan itu. Kalau tidak pun, fungsi DPD itu (harus) diperkuat,"
Fahri mengusulkan, salah satu cara memperkuat fungsi DPD yaitu melibatkannya dengan sistem pemerintahan di daerah. Sebab, DPD merupakam lembaga negara yang wakil pemerintah daerah.
"Misalnya, usulan keuangan daerah harus dibahas dengan DPD dulu, perencanaan daerah harus dikonsultasikan dahulu, harus begitu. Paling tidak di tingkat Kabupaten/Kota," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)