medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin (10/3) siang ini. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sidang rencananya digelar mulai pukul 14.00 WIB. Tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin jaksa Supardi akan membacakan surat dakwaan Andi Mallarangeng.
Pada proyek yang sudah menyeret Nazaruddin dan Angelina Sondakh ke penjara ini, Andi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam proses tender proyek Hambalang. Andi pun diduga memperkaya diri sendiri.
Sementara, dalam dakwaan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp4 miliar dan US$550 ribu. Namun, uang tersebut diterima melalui adik Andi, Choel Mallarangeng. Uang Rp4 miliar diterima Andi melalui Choel secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Sementara uang US$550 ribu diberikan oleh Deddy Kusdinar.
Sebagian dari uang tersebut disebut-sebut digunakan Andi untuk "bekal" dirinya maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat saat kongres Partai Demokrat 2010.
Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id