Jakarta: Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di kota dan abupaten tertentu,” kata Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Senin, 2 Agustus 2021.
Jokowi menyatakan tiga hal menjadi pilar utama penanganan covid-19. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran di setiap pilar tersebut.
“Kecepatan vaksinasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang masif di seluruh komponen masyarakat, serta kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif,” Kepala Negara.
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang sudah berjibaku menyelamatkan nyawa warga terpapar covid-19. Masyarakat yang telah mau bekerja sama dalam pelaksanaan PPKM juga patut diapresiasi. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di kota dan abupaten tertentu,” kata Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Senin, 2 Agustus 2021.
Jokowi menyatakan tiga hal menjadi pilar utama penanganan covid-19. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran di setiap pilar tersebut.
“Kecepatan vaksinasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang masif di seluruh komponen masyarakat, serta kegiatan
testing,
tracing, isolasi, dan
treatment secara masif,” Kepala Negara.
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang sudah berjibaku menyelamatkan nyawa warga terpapar covid-19. Masyarakat yang telah mau bekerja sama dalam pelaksanaan PPKM juga patut diapresiasi.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)